SANKELUX- Perkembangan panel surya di Indonesia semakin meningkat
dengan adanya Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan ini mengatur
hal-hal mendasar untuk mendorong percepatan pembangunan energi surya, khususnya
rooftop solar (panel surya) di Indonesia.
Peraturan ini berisi ketentuan teknis
mengenai kapasitas pemasangan panel atap rumah atau gedung, skema
transaksi kredit listrik dengan PLN, prosedur perizinan dan pemasangan, serta
prosedur penggunaan rooftop bagi
pelanggan industri.
Lalu bagaimana peraturan khusus
pemasangan panel surya atap di Indonesia? Berikut fakta-fakta menarik mengenai
peraturan panel surya atap yang telah dirangkum oleh penulis:
1. Izin Pemasangan Panel Surya
Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, secara teknis
penyaluran panel surya atap tanpa izin dapat mengganggu penyaluran listrik
konvensional oleh PLN. Sebab, PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran
listrik itu sendiri sehingga ketika di ekspor secara berlebihan dapat menyebabkan
terganggunya aliran listrik tersebut.
Peraturan ini mensyaratkan pelanggan untuk mengajukan
izin terlebih dahulu pada kantor regional PLN. Hal ini akan memberikan
kewenangan mutlak pada PLN sebelum pelanggan menginstalasi panel surya atap di
Indonesia.
Konsumen kemudian tinggal mendaftarkan nomor identitas
konsumen PLN dengan merubah mekanisme pembayaran dari prabayar menjadi
pascabayar. Selain itu, konsumen perlu mencantumkan sistem daya yang terpasang
dan spesifikasi alatnya yang kemudian nantinya akan diverifikasi dan diberikan
persetujuan.
2. Batas Kapasitas Pemasangan Panel Surya
Dalam Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2018 tersebut,
disebutkan bahwa tujuan penggunaan sistem PLTS atap adalah untuk menghemat
tagihan listrik. Namun, masyarakat yang berniat menginstalasi sistem tersebut
tidak boleh melebihi daya listrik yang saat ini dimiliki. Di pasal 5 disebutkan,
bahwa kapasitas sistem panel surya atap dibatasi dan tidak dapat memasang daya maksimal 90% dari daya
listrik yang tersambung dan mengalir dari PLN. Misalnya, Anda menggunakan
listrik dari PLN sebesar 6000 watt, jadi Anda dapat menginstalasi sistem dengan
harga panel surya 5000 watt.
3. Konsumen Sekaligus Produsen
Jika dahulu masyarakat menjadi konsumen karena hanya
membeli listrik dari PLN, maka sekarang semuanya menjadi berbeda. Dengan adanya
sistem listrik tenaga surya yang bersifat mandiri, konsumen dapat menjadi
produsen listrik. Tidak hanya itu, bahkan dalam peraturan menteri yang
dikeluarkan pada 16 November 2018 yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan serta jaminan penjualan listrik kepada PLN. Ya, Anda dapat menjual
listrik kepada PLN dari sistem panel surya yang terpasang dirumah Anda. Tetapi
tarif listrik yang dijual ke PLN ini dibatasi.
Dalam pasal 6, disebutkan bahwa pengguna panel surya
atap dapat menjual kelebihan listriknya berdasarkan kWh ekspor yang tercatat
pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65%. Penghitungan energy listrik Anda
akan dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih nilai kWh impor dan nilai kWh ekspor.
Artinya, masyarakat tidak akan mendapatkan harga jual listrik yang setara
dengan harga jual PLN ke masyarakat. Misalnya, saat ini PLN menjual listrik ke
masyarakat Rp. 1.352 per kWh. Maka tarif listrik yang dijual ke PLN hanya
dibayar 65% dari harga per kWh.
Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda dari peraturan
ini khususnya untuk poin pertama, sebaiknya pemasangan panel surya atap
dilakukan oleh badan usaha dengan sertifikat tertentu. Sehingga pengajuan
persyaratan teknis akan lebih cepat di verifikasi dan diberikan izin. Sankelux
merupakan badan usaha yang setiap produksinya telah mendapatkan sertifikasi
dari badan sertifikasi nasional dan internasional terpercaya. Serta telah
mengantongi sertifikat mutu ISO.