sankelux ×

Filter aktif: harga listrik tenaga surya 20000 watt Hapus Filter

On 26-Des-2018

SANKELUX- Perkembangan panel surya di Indonesia semakin meningkat dengan adanya Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan ini mengatur hal-hal mendasar untuk mendorong percepatan pembangunan energi surya, khususnya rooftop solar (panel surya) di Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan teknis  mengenai kapasitas pemasangan panel atap rumah atau gedung, skema transaksi kredit listrik dengan PLN, prosedur perizinan dan pemasangan, serta prosedur penggunaan rooftop bagi pelanggan industri.

Lalu bagaimana peraturan khusus pemasangan panel surya atap di Indonesia? Berikut fakta-fakta menarik mengenai peraturan panel surya atap yang telah dirangkum oleh penulis:

1.       Izin Pemasangan Panel Surya

Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, secara teknis penyaluran panel surya atap tanpa izin dapat mengganggu penyaluran listrik konvensional oleh PLN. Sebab, PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik itu sendiri sehingga ketika di ekspor secara berlebihan dapat menyebabkan terganggunya aliran listrik tersebut.

Peraturan ini mensyaratkan pelanggan untuk mengajukan izin terlebih dahulu pada kantor regional PLN. Hal ini akan memberikan kewenangan mutlak pada PLN sebelum pelanggan menginstalasi panel surya atap di Indonesia.

Konsumen kemudian tinggal mendaftarkan nomor identitas konsumen PLN dengan merubah mekanisme pembayaran dari prabayar menjadi pascabayar. Selain itu, konsumen perlu mencantumkan sistem daya yang terpasang dan spesifikasi alatnya yang kemudian nantinya akan diverifikasi dan diberikan persetujuan.

 

2.       Batas Kapasitas Pemasangan Panel Surya

Dalam Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2018 tersebut, disebutkan bahwa tujuan penggunaan sistem PLTS atap adalah untuk menghemat tagihan listrik. Namun, masyarakat yang berniat menginstalasi sistem tersebut tidak boleh melebihi daya listrik yang saat ini dimiliki. Di pasal 5 disebutkan, bahwa kapasitas sistem panel surya atap dibatasi dan tidak  dapat memasang daya maksimal 90% dari daya listrik yang tersambung dan mengalir dari PLN. Misalnya, Anda menggunakan listrik dari PLN sebesar 6000 watt, jadi Anda dapat menginstalasi sistem dengan harga panel surya 5000 watt.

  

3.       Konsumen Sekaligus Produsen

Jika dahulu masyarakat menjadi konsumen karena hanya membeli listrik dari PLN, maka sekarang semuanya menjadi berbeda. Dengan adanya sistem listrik tenaga surya yang bersifat mandiri, konsumen dapat menjadi produsen listrik. Tidak hanya itu, bahkan dalam peraturan menteri yang dikeluarkan pada 16 November 2018 yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan serta jaminan penjualan listrik kepada PLN. Ya, Anda dapat menjual listrik kepada PLN dari sistem panel surya yang terpasang dirumah Anda. Tetapi tarif listrik yang dijual ke PLN ini dibatasi.

Dalam pasal 6, disebutkan bahwa pengguna panel surya atap dapat menjual kelebihan listriknya berdasarkan kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65%. Penghitungan energy listrik Anda akan dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih nilai kWh impor dan nilai kWh ekspor. Artinya, masyarakat tidak akan mendapatkan harga jual listrik yang setara dengan harga jual PLN ke masyarakat. Misalnya, saat ini PLN menjual listrik ke masyarakat Rp. 1.352 per kWh. Maka tarif listrik yang dijual ke PLN hanya dibayar 65% dari harga per kWh.

 

Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda dari peraturan ini khususnya untuk poin pertama, sebaiknya pemasangan panel surya atap dilakukan oleh badan usaha dengan sertifikat tertentu. Sehingga pengajuan persyaratan teknis akan lebih cepat di verifikasi dan diberikan izin. Sankelux merupakan badan usaha yang setiap produksinya telah mendapatkan sertifikasi dari badan sertifikasi nasional dan internasional terpercaya. Serta telah mengantongi sertifikat mutu ISO.

1
2
3